Tugas Analisis Sumber Daya Manusia
Tugas Analisis Sumber Daya Manusia
'14 Tahun Kerja tak Sesuai Gaji'
Dosen Pengampuh:
Ibu Charisma Ayu Pramuditha, M.HRM
Disusun Oleh :
Nama : Racellita
NPM : 1721200089
Sekolah
Tinggi Multi Data Palembang
Angkatan
2017/2021
Kata Pengantar
Puji syukur
kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan karunianya
sehingga Kami dapat membuat Makalah ini hingga selesai. Melalui makalah ini, Kami juga
mengucapkan terimakasih kepada Dosen Pengampuh Stie MDP Palembang.
Dalam Makalah ini kami membahas tentang manajemen Sumber Daya Manusia
yang terjadi demo pada tanggal 12 September 2018 di salah satu mall di Palembang. Telah
kita ketahui bahwa pembelajaran kita dalam MSDM
lanjutan ini menyangkut pembelajaran tentang perusahaan dan
hal terpenting dalam tercapainya usaha yang maju tergantung dari kemampuan
Sumber Daya Manusia. Oleh karena itu timbul dalam pemikiran kami untuk
mengambil tema dalam pembuatan makalah ini Manajemen Sumber Daya Manusia agar
kita lebih memahami dan mengerti apa dan bagaimana arti penting Sumber Daya Manusia
dalam Manajemen, sehingga dapat di terapkan dengan baik dalam kehidupan.
Daftar Isi
KATA
PENGANTAR..........................................................................................................I
DAFTAR
ISI
......................................................................................................................II
BAB
1
PENDAHULUAN...................................................................................................1
1.1 LATAR BELAKANG
........................................................................................
1
1.2 PENGERTIAN....................................................................................................
2
1.3 BATASAN MASALAH
.....................................................................................
2
1.4 TUJUAN
............................................................................................................
2
BAB
2 PEMBAHASAN
...................................................................................................
3
2.1 KASUS.................................................................................................................3
2.2 TANGGAPAN......................................................................................................3
BAB
3 PENUTUP
.............................................................................................................4
3.1 KESIMPULAN.....................................................................................................4
3.2 SARAN.................................................................................................................4
DAFTARPUSTAKA..........................................................................................................4
BAB I
PENDAHULUAN
1. 1
Latar Belakang
PT Pandawalima Halim Palembang adalah salah satu perusahaan pusat perbelanjaan
yang merupakan perpaduan antara konsep trade center dengan konsep mall yang terbesar di kota Palembang. Mall ini berlokasi di Jalan R.Sukamto No.8A dan dibangun di kawasan komersial dengan luas areal 21 hektar yang dibangun pada tahun 2"004. Bangunan Mall dibangun seluas 55.000 M2 dengan area parkir 20.000 M2 yang tentunya dapat menampung kurang lebih 15.500 kendaraan. Dengan jumlah karyawan yang banyak pada tanggal 12 September 2018 terjadi demo terkait masalah gaji pegawai yang dilakukan oleh puluhan orang dari Komite aksi untuk kedaulatan rakyat kota palembang.
1.2
Pengertian
gaji
Gaji
merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan yang
mempunyai jenjang jabatan seperti manajer. Penggajian dapat diartikan sebagai
proses pembayaran upah kepada seseorang atau individu untuk pengganti hasil
kerja atau jasa yang telah dilakukan. Jadi Sistem penggajian atau kepegawaian
adalah sistem yang mencakup seluruh tahap pemrosesan penggajian pelaporan
kepegawaian. (Mulyadi, 2001, 377).Sistem menyajikan cara-cara penggajian
pegawai secara memadai dan akurat, menghasilkan laporan-laporan penggajian yang
diperlukan dan menyajikan informasi kebutuhan pegawai kepada manajamen.
Pemrosesan harus meliputi pengurangan pajak, potongan tertentu, pelaporan
kepada pemerintah dan persyaratan-persyaratan kepegawaian lainnya. Pemrosesan
penggajian merupakan satu kegiatan yang peka terhadap hukuman denda maupun
penjara jika pencatatan yang dibuat tidak memadai.
Sistem yang
efisien diperlukan untuk menjaga hubungan baik antara pegawai dan perusahaan.
Sering sekali gaji dan upah dianggap mempunyai pengertian yang sama oleh
kebanyakan masyarakat. Anggapan ini terjadi mungkin disebabkan karena gaji dan
upah sama-sama merupakan balas jasa yang diberikan kepada karyawannya. Pada
kenyataannya kedua istilah tersebut mempunyai perbedaan.Perusahaan manufaktur,
pembayaran kepada karyawan biasanya dibagi menjadi 2 golongan yaitu gaji dan
upah. Gaji umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan
oleh karyawan yang mempunyai jenjang jabatan manajer, sedangkan upah umumnya
merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan
pelaksana (buruh). Umumnya gaji dibayarkan secara tetap perbulan, sedangkan
upah dibayar berdasarkan hari kerja, jam kerja, atau jumlah satuan produk yang
dihasilkan oleh karyawan.
Menurut
undang-undang tenaga kerja no 13 tahun 2003, Bab 1, Pasal 1 berisikan Upah
adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan
dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas
suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Menurut Dewan
Penelitian Pengupahan Nasional, memberikan definisi upah sebagai sebagai
berikut upah ialah suatu penerimaan sebagai suatu kerja berfungsi sebagai suatu
jaminan kelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produktifitas yang
dinyatakan dalam nilai atau bentuk yang ditetapkan menurut suatu persetujuan
Undang-Undang dan peraturan yang dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja
antara pemberi kerja dengan penerima kerja.Selanjutnya pengertian gaji dan upah
menurut Hadi Purwono adalah sebagai berikut: Gaji (salary) biasanya
dikatakan upah (wages) yang dibayarkan kepada pimpinan, pengawas, dan
tata usaha pegawai kantor atau manajer lainnya. Gaji umumnya tingkatnya lebih
tinggi dari pada pembayaran kepada pekerja upahan. Upah adalah pembayaran
kepada karyawan atau pekerja yang dibayar menurut lamanya jam kerja dan diberikan
kepada mereka yang biasanya tidak mempunyai jaminan untuk dipekerjakan secara
terus-menerus. (Hadi Purwono, 2003, 2). Dari definisi Gaji dan upah di atas
maka dapat disimpulkan bahwa gaji merupakan pengganti jasa bagi tenaga-tenaga
kerja dengan tugas yang sifatnya lebih konstan. Ditetapkan melalui perhitungan
masa yang lebih panjang misalnya bulanan, triwulan atau tahunan.
Sedangkan
upah adalah pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan
berdasarkan jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan misalnya jumlah unit
produksi.Dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150 Tahun 2001 dan keputusan
Menteri Keuangan tentang PPh pasal 21 tahun 2003, ada dijelaskan mengenai
tingkat upah yang diterima karyawan.
1.3
Permasalahan dan Batasan Masalah
Adapun permasalahan yang mereka minta penjelasan kepada pengelola Palembang Trade Center (PTC) yakni PT Pandawalima Halim Bersama terkait masalah gaji pekerja.
1.4 Tujuan
Adapun tujuan dari Komite aksi untuk kedaulatan rakyat kota palembang kepada pihak terkait utamanya PT Pandawalima Halim Bersama untuk memenuhi hak para pekerja.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KASUS
Sumber,Koran Sriwijaya Post 13 September 2018
Adapun sumber masalah ini penulis
mengetahui dari karyawan, dimana karwayan tersebut dia
bekerja sebagai karyawan biasa dimana dia telah bekerja 14 tahun tapi tidak menerima kenaikan gaji yang sesuai pada PT Pandawalima Halim.
Adapun permasalahan yang berkaitkan tentang masalah membayar gaji pekerja yang tidak sesuai dan sering kali menahan serta tidak menjalankan prosedur gaji yang harus di terima.
Sehingga mereka meminta dinas dalam hal ini dibawah Walikota untuk melakukan penyegelan terhadap PT. Pandawalima Halim tersebut.
Intinya dari permasalahan pada PT Pandawalima Halim adalah seringnya proses pembayaran gaji karyawan yang tidak sesuai dengan prosedur yang diterapkan pemerintah.
2.2 Tanggapan
Setelah saya mengetahui masalah ini,
sebenarnya karyawan tidak mengetetahui bahwa sebenarnya penyebab seringnya pembayaran gaji yang tidak sesuai sehingga hal menyebabkan proses gaji sering salah. Hak
yang membuat pihak keuangan yaitu bagian penggajian untuk membayar gaji
karyawan dengan tepat.
Menurut saya kejadian ini telah
merugikan perusahaan terutama karyawan. Akibat permasalahan ini kinerja dari
karyawan juga akan terganggu, demikian juga produktivitas perusahaan juga akan
menurun.
Jadi sebaiknya perusahaan harus
menggunakan teknologi komputerisasi, walaupun perusahaan harus mengeluarkan kas
yang besar, akan tetapi hal itu menunjang proses pembayaran gaji yang lancar serta menaati peraturan yang ada.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Setelah
dianalisa dan dievaluasi keadaan perusahaan dan membandingkan dengan teori,
maka pada bab ini akan diambil kesimpulan dan saran yang mungkin berguna bagi
pihak perusahaan. Beberapa kesimpulan yang diambil oleh penulis adalah sebagai
berikut:
1.
Sistem daripada gaji harus jelas dengan prosedur yang berlaku.
2. Pendemo berharap agar PT Pandawalima Halim menjalankan prosedur yang ada jika tidak maka mereka mengancam akan melaporkan ke Walikota guna dilakukan penyegelan terhadap mall tersebut.
3.2
Saran
Adapun saran-saran yang dapat
dikemukakan oleh penulis adalah sebagai berikut:
1. Sebaiknya pihak daripada PT Pandawalima Halim mempelajari prosedur guna tidak terjadi lagi demo ataupun perbuatan yang merugikan perusahaan tersebut.
2.
Penulis menyarankan hanya pihak keuangan lebih teliti dalam kasus ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Agustini
fauzia,2010,” Manajemen Sumber Manusia”. Medan
http://palembang.tribunnews.com/2018/09/12/massa-pendemo-di-ptc-mall-palembang-minta pengelola-hak-hak-pekerja
https://video.tribunnews.com/view/60739/aksi-buruh-bakar-ban-tuntut-pt-pandawalima-halim-penuhi-hak-pekerja
https://video.tribunnews.com/view/60739/aksi-buruh-bakar-ban-tuntut-pt-pandawalima-halim-penuhi-hak-pekerja

