Kamis, 11 April 2019

 Tugas Analisis Sumber Daya Manusia


 '14 Tahun Kerja tak Sesuai Gaji'





Dosen Pengampuh:
Ibu Charisma Ayu Pramuditha, M.HRM

Disusun Oleh :

Nama : Racellita

    NPM : 1721200089




Sekolah Tinggi Multi Data Palembang
Angkatan 2017/2021


Kata Pengantar
        Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan karunianya sehingga Kami dapat membuat Makalah ini hingga selesai. Melalui makalah ini, Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Dosen Pengampuh Stie MDP Palembang.
Dalam Makalah ini kami membahas tentang manajemen Sumber Daya Manusia yang terjadi demo pada tanggal 12 September 2018 di salah satu mall di Palembang. Telah kita ketahui bahwa pembelajaran kita dalam MSDM lanjutan ini menyangkut pembelajaran tentang perusahaan dan hal terpenting dalam tercapainya usaha yang maju tergantung dari kemampuan Sumber Daya Manusia. Oleh karena itu timbul dalam pemikiran kami untuk mengambil tema dalam pembuatan makalah ini Manajemen Sumber Daya Manusia agar kita lebih memahami dan mengerti apa dan bagaimana arti penting Sumber Daya Manusia dalam Manajemen, sehingga dapat di terapkan dengan baik dalam kehidupan.






Daftar Isi


KATA PENGANTAR..........................................................................................................I
DAFTAR ISI ......................................................................................................................II
BAB 1 PENDAHULUAN...................................................................................................1
1.1 LATAR BELAKANG ........................................................................................ 1
1.2 PENGERTIAN.................................................................................................... 2
1.3 BATASAN MASALAH ..................................................................................... 2
1.4 TUJUAN ............................................................................................................ 2
BAB 2 PEMBAHASAN ................................................................................................... 3
2.1 KASUS.................................................................................................................3
2.2 TANGGAPAN......................................................................................................3
BAB 3 PENUTUP .............................................................................................................4
3.1 KESIMPULAN.....................................................................................................4
3.2 SARAN.................................................................................................................4
DAFTARPUSTAKA..........................................................................................................4




 BAB I

PENDAHULUAN




1. 1     Latar Belakang
PT Pandawalima Halim Palembang adalah salah satu perusahaan pusat perbelanjaan yang merupakan perpaduan antara konsep trade center dengan konsep mall   yang terbesar di kota Palembang. Mall ini berlokasi di Jalan R.Sukamto No.8A dan dibangun di kawasan komersial dengan luas areal 21 hektar yang dibangun pada tahun 2"004. Bangunan Mall dibangun  seluas 55.000 M2 dengan area parkir 20.000 M2 yang tentunya dapat   menampung kurang lebih 15.500 kendaraan. Dengan jumlah karyawan yang banyak pada tanggal 12 September 2018 terjadi demo terkait masalah gaji pegawai yang dilakukan oleh puluhan orang dari Komite aksi untuk kedaulatan rakyat kota palembang.

1.2     Pengertian gaji
Gaji merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan yang mempunyai jenjang jabatan seperti manajer. Penggajian dapat diartikan sebagai proses pembayaran upah kepada seseorang atau individu untuk pengganti hasil kerja atau jasa yang telah dilakukan. Jadi Sistem penggajian atau kepegawaian adalah sistem yang mencakup seluruh tahap pemrosesan penggajian pelaporan kepegawaian. (Mulyadi, 2001, 377).Sistem menyajikan cara-cara penggajian pegawai secara memadai dan akurat, menghasilkan laporan-laporan penggajian yang diperlukan dan menyajikan informasi kebutuhan pegawai kepada manajamen. Pemrosesan harus meliputi pengurangan pajak, potongan tertentu, pelaporan kepada pemerintah dan persyaratan-persyaratan kepegawaian lainnya. Pemrosesan penggajian merupakan satu kegiatan yang peka terhadap hukuman denda maupun penjara jika pencatatan yang dibuat tidak memadai.
Sistem yang efisien diperlukan untuk menjaga hubungan baik antara pegawai dan perusahaan. Sering sekali gaji dan upah dianggap mempunyai pengertian yang sama oleh kebanyakan masyarakat. Anggapan ini terjadi mungkin disebabkan karena gaji dan upah sama-sama merupakan balas jasa yang diberikan kepada karyawannya. Pada kenyataannya kedua istilah tersebut mempunyai perbedaan.Perusahaan manufaktur, pembayaran kepada karyawan biasanya dibagi menjadi 2 golongan yaitu gaji dan upah. Gaji umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan yang mempunyai jenjang jabatan manajer, sedangkan upah umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan pelaksana (buruh). Umumnya gaji dibayarkan secara tetap perbulan, sedangkan upah dibayar berdasarkan hari kerja, jam kerja, atau jumlah satuan produk yang dihasilkan oleh karyawan.
Menurut undang-undang tenaga kerja no 13 tahun 2003, Bab 1, Pasal 1 berisikan Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Menurut Dewan Penelitian Pengupahan Nasional, memberikan definisi upah sebagai sebagai berikut upah ialah suatu penerimaan sebagai suatu kerja berfungsi sebagai suatu jaminan kelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produktifitas yang dinyatakan dalam nilai atau bentuk yang ditetapkan menurut suatu persetujuan Undang-Undang dan peraturan yang dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja.Selanjutnya pengertian gaji dan upah menurut Hadi Purwono adalah sebagai berikut: Gaji (salary) biasanya dikatakan upah (wages) yang dibayarkan kepada pimpinan, pengawas, dan tata usaha pegawai kantor atau manajer lainnya. Gaji umumnya tingkatnya lebih tinggi dari pada pembayaran kepada pekerja upahan. Upah adalah pembayaran kepada karyawan atau pekerja yang dibayar menurut lamanya jam kerja dan diberikan kepada mereka yang biasanya tidak mempunyai jaminan untuk dipekerjakan secara terus-menerus. (Hadi Purwono, 2003, 2). Dari definisi Gaji dan upah di atas maka dapat disimpulkan bahwa gaji merupakan pengganti jasa bagi tenaga-tenaga kerja dengan tugas yang sifatnya lebih konstan. Ditetapkan melalui perhitungan masa yang lebih panjang misalnya bulanan, triwulan atau tahunan.
Sedangkan upah adalah pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan berdasarkan jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan misalnya jumlah unit produksi.Dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150 Tahun 2001 dan keputusan Menteri Keuangan tentang PPh pasal 21 tahun 2003, ada dijelaskan mengenai tingkat upah yang diterima karyawan.
1.3      Permasalahan dan Batasan Masalah
Adapun permasalahan yang mereka minta penjelasan kepada pengelola Palembang Trade Center (PTC) yakni PT Pandawalima Halim Bersama terkait masalah gaji pekerja.

1.4      Tujuan
Adapun tujuan dari Komite aksi untuk kedaulatan rakyat kota palembang kepada pihak terkait utamanya PT Pandawalima Halim Bersama untuk memenuhi hak para pekerja.



BAB II
PEMBAHASAN




2.1      KASUS
 
Sumber,Koran Sriwijaya Post 13 September 2018
Adapun sumber masalah ini penulis mengetahui dari karyawan, dimana karwayan tersebut dia bekerja sebagai karyawan biasa  dimana dia telah bekerja 14 tahun tapi tidak menerima kenaikan gaji yang sesuai pada PT Pandawalima Halim.
Adapun permasalahan yang berkaitkan tentang masalah membayar gaji pekerja yang tidak sesuai dan sering kali menahan serta tidak menjalankan prosedur gaji yang harus di terima.
Sehingga mereka meminta dinas dalam hal ini dibawah Walikota untuk melakukan penyegelan terhadap PT. Pandawalima Halim tersebut.
Intinya dari permasalahan pada PT Pandawalima Halim adalah seringnya proses pembayaran gaji karyawan yang tidak sesuai dengan prosedur yang diterapkan pemerintah.


        2.2 Tanggapan
Setelah saya mengetahui masalah ini, sebenarnya karyawan tidak mengetetahui bahwa sebenarnya penyebab seringnya pembayaran gaji yang tidak sesuai sehingga hal  menyebabkan proses gaji sering salah. Hak yang membuat pihak keuangan yaitu bagian penggajian untuk membayar gaji karyawan dengan tepat.
Menurut saya kejadian ini telah merugikan perusahaan terutama karyawan. Akibat permasalahan ini kinerja dari karyawan juga akan terganggu, demikian juga produktivitas perusahaan juga akan menurun.
Jadi sebaiknya perusahaan harus menggunakan teknologi komputerisasi, walaupun perusahaan harus mengeluarkan kas yang besar, akan tetapi hal itu menunjang proses pembayaran gaji yang lancar serta menaati peraturan yang ada.
BAB III
PENUTUP
3.1      Kesimpulan
Setelah dianalisa dan dievaluasi keadaan perusahaan dan membandingkan dengan teori, maka pada bab ini akan diambil kesimpulan dan saran yang mungkin berguna bagi pihak perusahaan. Beberapa kesimpulan yang diambil oleh penulis adalah sebagai berikut:
1.      Sistem daripada gaji harus jelas dengan prosedur yang berlaku.
2.   Pendemo berharap agar PT Pandawalima Halim menjalankan prosedur yang ada jika tidak maka mereka mengancam akan melaporkan ke Walikota guna dilakukan penyegelan terhadap mall tersebut.
3.2      Saran
Adapun saran-saran yang dapat dikemukakan oleh penulis adalah sebagai berikut:
1.      Sebaiknya pihak daripada PT Pandawalima Halim mempelajari prosedur guna tidak terjadi lagi demo ataupun perbuatan yang merugikan perusahaan tersebut.
2.      Penulis menyarankan hanya pihak keuangan lebih teliti dalam kasus ini.
DAFTAR PUSTAKA
Agustini fauzia,2010,” Manajemen Sumber Manusia”. Medan
http://palembang.tribunnews.com/2018/09/12/massa-pendemo-di-ptc-mall-palembang-minta pengelola-hak-hak-pekerja
https://video.tribunnews.com/view/60739/aksi-buruh-bakar-ban-tuntut-pt-pandawalima-halim-penuhi-hak-pekerja


Tugas MSDM Lanjutan . 2017 Copyright. All rights reserved. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates